Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2025. Salah satu lembaga pemerintah itu menyediakan kuota satu juta sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMK di pasar domestik dan global, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.
Program SEHATI sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan memberikan sertifikasi halal secara gratis, BPJPH berharap dapat mendorong lebih banyak UMK untuk mengajukan sertifikasi, sehingga produk mereka dapat diterima lebih luas, baik di pasar lokal maupun internasional.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan secara bertahap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya fasilitas gratis ini, diharapkan UMK dapat lebih mudah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
BPJPH menyediakan mekanisme pendaftaran sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Dalam skema ini, pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal dengan menyatakan sendiri kehalalan produknya. Melalui pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, terdapat lebih dari 115.000 P3H yang siap membantu UMK dalam proses sertifikasi. Para pendamping ini akan memberikan bimbingan mulai dari pengisian dokumen hingga proses verifikasi, sehingga UMK dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan cepat.
Capaian Sertifikasi Halal hingga 2024
Sejak berjalannya program sertifikasi halal, BPJPH telah menerbitkan lebih dari 1,8 juta sertifikat halal hingga tahun 2024. Mencakup sekitar 4,5 juta produk. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan hasil dari program sertifikasi halal gratis yang diberikan kepada UMK.
Namun, dengan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta, masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Oleh karena itu, program SEHATI 2025 diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dan memperluas jangkauan produk halal di Indonesia.
Meskipun program ini menawarkan kemudahan dan fasilitas gratis, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Mulai dari kurangnya pemahaman UMK tentang pentingnya sertifikasi halal dan keterbatasan akses informasi di daerah terpencil. BPJPH bersama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMK.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan program SEHATI dapat mencapai targetnya dan membantu UMK dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum. Tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMK Indonesia.