Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan daya saing produknya melalui program sertifikasi halal gratis. Inisiatif ini hadir sebagai bagian dari komitmen negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen Muslim.
Program ini juga membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Langkah Praktis Mendapatkan Sertifikasi Halal
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program sertifikasi halal gratis dapat memulai proses melalui mekanisme self declare. Skema ini memungkinkan pemilik usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa harus melewati audit lembaga pemeriksa halal. Namun, mereka tetap harus memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan usaha melalui aplikasi SIHALAL yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk yang akan disertifikasi, dan daftar bahan baku yang digunakan.
Setelah pendaftaran berhasil, pelaku usaha wajib mengikuti proses pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). P3H akan membantu pelaku usaha dalam menyusun dokumen sistem jaminan produk halal (SJPH), mengisi formulir yang diperlukan, dan memastikan semua proses produksi sesuai ketentuan halal.
Pemerintah telah melatih lebih dari seratus ribu pendamping halal yang tersebar di berbagai daerah. Kehadiran mereka membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi dengan mudah dan cepat, tanpa harus merasa terbebani oleh proses administratif yang rumit.
Setelah dokumen lengkap dan proses pendampingan selesai, BPJPH akan melakukan verifikasi data. Jika semua informasi sesuai dan produk dinyatakan memenuhi ketentuan, maka sertifikat halal akan terbit secara elektronik dan berlaku selama empat tahun.
Program Sertifikasi Halal Gratis
Program ini tidak memungut biaya selama pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil, tidak menggunakan bahan berisiko najis, dan proses produksinya sederhana. Produk seperti makanan ringan, minuman, kue kering, serta camilan rumahan menjadi contoh yang paling sering didaftarkan.
Banyak pelaku UMKM yang merasakan dampak positif setelah memiliki sertifikasi halal. Mereka lebih percaya diri saat memasarkan produk, terutama saat mengikuti pameran atau memasuki pasar modern. Konsumen juga menunjukkan respons positif karena merasa yakin dengan kualitas dan kehalalan produk yang dibeli.
Dengan prosedur yang kian mudah dan fasilitas gratis dari pemerintah, semakin banyak pelaku usaha dapat meraih peluang pasar halal yang terus berkembang. Sertifikasi halal kini bukan sekadar label, tetapi bagian dari strategi bisnis untuk tumbuh dan bertahan di tengah kompetisi yang semakin ketat.